Daerah

Pemprov Papua Tengah akan Perketat Perizinan Usaha Perkebunan

Published

on

<p><&excl;-- BEGIN THEIA POST SLIDER --><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<p>PAPUATENGAHNEWS &&num;8211&semi; Demi berkelanjutan dan tata kelola yang baik dalam sektor perkebunan&comma; Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen mengawasi dan menertibkan perizinan usaha perkebunan&period;<br>Hal demikian disampaikan Gubernur Papua Tengah melalui Plt&period;Asisten II Setda Papua Tengah H&period;Tumiran setelah menerima dokumen evaluasi perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dari Pemerintah Provinsi Papua diruang rapat Gubernur Papua Tengah&comma;Selasa &lpar;24&sol;6&rpar;&period;<br>Informasi yang didapat ada 3 &lpar;tiga&rpar;lokasi&period;<br>Dua lokasi wajib melakukan perbaikan tata kelola&comma; sedangkan satu lokasi lainya dicabut izin usahanya&period;<br>Demikian juga tiga lokasi yang berada di Nabire &comma; satu dicabut izin usahanya sementara dua lain harus melakukan perbaikan tata kelola&period;<br>&&num;8220&semi;Ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengawasi dan menertibkan perizinan usaha perkebunan demi keberlangsungan dan tata kelola yang baik&comma;&&num;8221&semi; tutur Tumiran&period;<br>Plt&period;Asisten II Setda Papua Tengah Tumiran menerangkan dari hasil evaluasi terhadap 6 &lpar;enam&rpar; Izin Usaha Perkebunan &lpar;IUP&rpar; di Kabupaten Nabire dan Mimika telah ditemukan rekomendasi penting<br>Namun demikian&comma; proses pencabutan perizinan akan tetap mengikuti prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku&period;<br>Menurut Tumiran&comma; Pemprov Papua Tengah akan membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan yang akan ditunjuk oleh Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian &lpar;Permentan&rpar; RI Nomor 98 dan Nomor 7&comma; sehingga tidak serta merta dicabut tetapi melalui tahapan dan mekanisme yang harus dilalui&period; &lpar;ing elsa&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<p><&excl;-- END THEIA POST SLIDER --><&sol;p>

Advertisements
Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version