Daerah

Perpres 46 dan Katalog Elektronik Disosialisasikan

Published

on

<p><&excl;-- BEGIN THEIA POST SLIDER --><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<p><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>NABIRE- papuatengah info &&num;8211&semi; Peraturan Presiden &lpar;Perpres&rpar; nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan Katalog Elektronik Versi 6&comma;<br>Sosialisasi diselenggarakan Selasa &lpar;8&sol;7&rpar; di Auditorium RRI Nabire&period;<br>Ketua Panitia Sosialisasi&comma; Melianus Nawipa&comma; M&period;Pd&comma; dalam laporannya menerangkan&comma; kegiatan dilatarbelakangi bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018&period;<br>Perubahan itubmembawa sejumlah penyesuaian penting yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pemerintah&comma; termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah&period; Selain itu&comma; pemerintah juga telah meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 sebagai sarana belanja yang lebih efisien&comma; transparan&comma; dan akuntabel&period; Oleh karena itu&comma; dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini agar para Pengguna Anggaran&sol;Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;PA&sol;KPA&rpar;&comma; Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran memiliki pemahaman yang komprehensif atas regulasi dan sistem yang baru tersebut&period;<br>Menurut Melianus&comma; tujuan kegiatan itu adalah pertama&comma; memberikan pemahaman menyeluruh terhadap substansi perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025&period;<br>Kedua&comma; meningkatkan kesiapan dan kompetensi PA&sol;KPA&comma; PPK&comma; Pejabat Pengadaan dan bendahara pengeluaran dalam menerapkan regulasi baru&period;<br>Ketiga&comma; memperkenalkan fitur dan mekanisme penggunaan Katalog Elektronik Versi 6&period;<br>Jeempat&comma; menyediakan forum diskusi dan konsultasi teknis langsung dengan narasumber dari LKPP&period;<br>Lanjutnya&comma; dilaksanakan dua hari yakni Selasa &&num;8211&semi; Rabu 8–9 Juli 2025 dan dipusatkan di Auditorium RRI Nabire&period;<br>Kegiatan diikuti okeh 190 orang peserta&comma; terdiri dari Pengguna Anggaran &lpar;PA&rpar; dan Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;KPA&rpar;&comma; Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; Pejabat Pengadaan&comma; Bendahara Pengeluaran dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah&period;<br>Sementara narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum&comma; Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP&comma; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang&sol;Jasa Pemerintah &lpar;LKPP&rpar;&period;<br>Sedangkan materi yang disampaikan adalah Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018 dan Sosialisasi Katalog elektronik Versi 6&period; &lpar;feb&sol;ing elsa&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;<p><&excl;-- END THEIA POST SLIDER --><&sol;p>

Advertisements
Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version