<p><!-- BEGIN THEIA POST SLIDER --></p>

<p></p>



<p>NABIRE- papuatengah info &#8211; Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan Katalog Elektronik Versi 6,<br>Sosialisasi diselenggarakan Selasa (8/7) di Auditorium RRI Nabire.<br>Ketua Panitia Sosialisasi, Melianus Nawipa, M.Pd, dalam laporannya menerangkan, kegiatan dilatarbelakangi bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.<br>Perubahan itubmembawa sejumlah penyesuaian penting yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 sebagai sarana belanja yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini agar para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran memiliki pemahaman yang komprehensif atas regulasi dan sistem yang baru tersebut.<br>Menurut Melianus, tujuan kegiatan itu adalah pertama, memberikan pemahaman menyeluruh terhadap substansi perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.<br>Kedua, meningkatkan kesiapan dan kompetensi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan bendahara pengeluaran dalam menerapkan regulasi baru.<br>Ketiga, memperkenalkan fitur dan mekanisme penggunaan Katalog Elektronik Versi 6.<br>Jeempat, menyediakan forum diskusi dan konsultasi teknis langsung dengan narasumber dari LKPP.<br>Lanjutnya, dilaksanakan dua hari yakni Selasa &#8211; Rabu 8–9 Juli 2025 dan dipusatkan di Auditorium RRI Nabire.<br>Kegiatan diikuti okeh 190 orang peserta, terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.<br>Sementara narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).<br>Sedangkan materi yang disampaikan adalah Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun 2018 dan Sosialisasi Katalog elektronik Versi 6. (feb/ing elsa)</p>

<p><!-- END THEIA POST SLIDER --></p>
Advertisements
Advertisements