Daerah

Gubernur : Izin Minerba Bukan Kewenangan Daerah Tapi Pusat

Published

on

<p><&excl;-- BEGIN THEIA POST SLIDER -->&NewLine;&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-full is-resized"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;papuatengah&period;info&sol;news&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;07&sol;1000037791&period;jpg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-2345" style&equals;"width&colon;740px&semi;height&colon;auto" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><br>NABIRE – PAPUATENGAHNEWS &&num;8211&semi; Gubernur Papua Tengah&comma; Meki F&period;Nawipa menegaskan semua perizinan pertambangan mineral dan batubara &lpar;Minerba&rpar; sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi&sol;Daerah&period;<br>Ia tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan Pemerintah Pusat&period;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><br>Itu berarti gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang&period; Izin-izin terkait kegiatan pertambangan&comma; seperti Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; dan Izin Usaha Pertambangan Khusus &lpar;IUPK&rpar; dikeluarkan oleh pemerintah pusat&comma; bukan pemerintah daerah &OpenCurlyDoubleQuote; ungkapnya Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar; di Nabire&period;<br>Gubernur Papua Tengah menyatakan terkait pertambangan&comma; itu diatur dalam ketentuan yang berlaku&period;<br>Pertama&comma; Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<br>Kedua&comma; diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba&period;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><br>Ketiga&comma; PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba&period;<br>Dan keempat&comma; Permen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba&period;<br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin&comma;&&num;8221&semi; tandas Gubernur&period;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><br>Orang nomor satu di Papua Tengah berharap semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan&period; &lpar;ing elsa&rpar;&NewLine;&NewLine;<p><&excl;-- END THEIA POST SLIDER --><div class&equals;"mvp-post-ad-wrap"><span class&equals;"mvp-ad-label">Advertisement<&sol;span><div class&equals;"mvp-post-ad"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-3745733846031431"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- Article Inline Ads -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;block"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-3745733846031431"&NewLine; data-ad-slot&equals;"7872616854"&NewLine; data-ad-format&equals;"auto"&NewLine; data-full-width-responsive&equals;"true"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div>

Advertisements
Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending

Exit mobile version