<p><!-- BEGIN THEIA POST SLIDER -->

<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img src="https://papuatengah.info/news/wp-content/uploads/2025/07/1000037791.jpg" alt="" class="wp-image-2345" style="width:740px;height:auto" /></figure>



<p><br>NABIRE – PAPUATENGAHNEWS &#8211; Gubernur Papua Tengah, Meki F.Nawipa menegaskan semua perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi/Daerah.<br>Ia tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan Pemerintah Pusat.



<p><br>Itu berarti gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah “ ungkapnya Selasa (17/6/2025) di Nabire.<br>Gubernur Papua Tengah menyatakan terkait pertambangan, itu diatur dalam ketentuan yang berlaku.<br>Pertama, Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<br>Kedua, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.



<p><br>Ketiga, PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.<br>Dan keempat, Permen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.<br>“Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,&#8221; tandas Gubernur.



<p><br>Orang nomor satu di Papua Tengah berharap semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan. (ing elsa)

<p><!-- END THEIA POST SLIDER --><div class="mvp-post-ad-wrap"><span class="mvp-ad-label">Advertisement</span><div class="mvp-post-ad"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3745733846031431"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- Article Inline Ads -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:block"
 data-ad-client="ca-pub-3745733846031431"
 data-ad-slot="7872616854"
 data-ad-format="auto"
 data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div>
Advertisements
Advertisements