<p><!-- BEGIN THEIA POST SLIDER -->

<p><strong>Deinas Geley &#8220;Mekar OPD, Optimalisasi Kinerja &#8220;</strong>



<figure class="wp-block-image size-full"><img src="https://papuatengah.info/news/wp-content/uploads/2025/08/1000042553.png?v=1754101344" alt="" class="wp-image-3421" /></figure>



<p>NABIRE- papua tengah news-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Penambahan 10 OPD Baru.



<p>Hal itu disampaikan, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.



<p>Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.<br>OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas.



<p>Wagyb mencontohkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.<div class="mvp-post-ad-wrap"><span class="mvp-ad-label">Advertisement</span><div class="mvp-post-ad"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3745733846031431"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- Article Inline Ads -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:block"
 data-ad-client="ca-pub-3745733846031431"
 data-ad-slot="7872616854"
 data-ad-format="auto"
 data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div>



<p>Menurut Geley, kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu.



<p>Deinas Geley menjelaskan pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.<br>Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



<p>Ungkap Wagub, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).<br>&#8220;Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat,&#8221; ujarnya.



<p>Dijelaskan Deinas, perlu dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br>&#8220;Ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki,&#8221; terangnya.



<p>10 OPD yang Akan Dimekarkan<div class="mvp-post-ad-wrap"><span class="mvp-ad-label">Advertisement</span><div class="mvp-post-ad"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3745733846031431"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- Article Inline Ads -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:block"
 data-ad-client="ca-pub-3745733846031431"
 data-ad-slot="7872616854"
 data-ad-format="auto"
 data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div>



<p>Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kelautan dan Perikanan<br>*Dinas Pekerbunan dan Peternakan<br>*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan



<p>Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Pendidikan<br>*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan<br>*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.<br>Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:<br>*Satuan Polisi Pamong Praja



<p>*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.<br>Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah<br>*Dinas Perindustrian dan Perdagangan<br>Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kesehatan<br>*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.



<p>Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi<br>*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral<br>Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Sosial<br>*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana<br>Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kepemudaan dan Olahraga<br>*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif<br>Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:<br>*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<br>*Badan Riset dan Inovasi Daerah<br>Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:<br>*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah<br>*Badan Pendapatan Daerah. (red)

<p><!-- END THEIA POST SLIDER --><div class="mvp-post-ad-wrap"><span class="mvp-ad-label">Advertisement</span><div class="mvp-post-ad"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3745733846031431"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- Article Inline Ads -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:block"
 data-ad-client="ca-pub-3745733846031431"
 data-ad-slot="7872616854"
 data-ad-format="auto"
 data-full-width-responsive="true"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div>
Advertisements
Advertisements